Karo,mediasurya.id — Kesabaran warga Desa Siabang-Abang, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, tampaknya sudah habis. Puluhan warga yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh tani dan merupakan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong menggelar aksi spontanitas di desa setempat untuk menyuarakan kekecewaan mereka.

​Aksi ini dilakukan menyusul macetnya pengembalian uang simpanan para anggota yang tak kunjung dibayarkan oleh pihak pengurus koperasi selama bertahun-tahun.

Dalam aksi tersebut, warga tampak membentangkan sejumlah poster karton berisi kecaman dan seruan mendesak agar hak-hak finansial mereka segera dipulihkan.

​Beberapa tulisan pada poster kertas karton yang dibentangkan warga di antaranya berbunyi:

​”Kepada Yth. Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Lusia Br Sukatendel, Kembalikan Uang Kami”

​”Wahai Wakil Rakyat, Jangan Rampok Uang Kaum Buruh Tani!!”

​”Biarkan Jerih Payah Dirampas Oleh Ketidak-Teguh, Kembalikan Hak KSU Mega Gotong Royong Siabang-Abang!!!!”

​Salah satu perwakilan warga dalam video aksi tersebut menyampaikan bahwa sudah 3 tahun lamanya tidak ada kejelasan maupun respons dari pihak pengurus terkait nasib uang simpanan mereka. Warga menilai bahwa jerih payah mereka sebagai masyarakat kecil dan buruh tani telah dirampas oleh ketidaktegasan pengurus koperasi.

​Oleh karena itu, melalui aksi spontanitas ini, masyarakat Desa Siabang-Abang sangat berharap keluhan dan jeritan hati mereka dapat didengar langsung oleh para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Karo, khususnya pihak-pihak yang namanya diserukan dalam aksi tersebut, agar segera turun tangan menyelesaikan kemelut di KSU Mega Gotong Royong.

Berdasarkan pengakuan anggota Koperasi Serba Usaha Mega Gotong Royong Persadanta asal Desa Siabang-Abang, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, turut menjadi korban sebelumya sudah melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Tanah Karo.
​Langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum New Year Chooper Barus, SH & Partner’s, yakni New Year Chooper Barus, S.H. dan Lidia Sembiring, S.H., setelah somasi yang dilayangkan pada 1 Juli 2025 tidak diindahkan oleh pihak pengurus koperasi.

​Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 11 Juli 2025, tercatat sebanyak 26 orang anggota koperasi dari Desa Siabang-Abang telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis pada 25 Juni 2025. Para anggota ini menuntut pengembalian hak mereka berupa simpanan pokok, simpanan wajib, serta Sisa Hasil Usaha (SHU) yang hingga kini belum dikembalikan.

Para korban bersama kuasa hukumnya juga sudah melayangkan surat permohonan RDP (rapat dengar pendapat) ke Kantor DPRD Kabupaten Karo pada hari Senin 28 September 2026 dan berharap agar Kapolres Tanah Karo beserta jajarannya segera memanggil dan memeriksa pengurus serta pengawas koperasi guna mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak-hak para warga yang telah dirugikan.

Erwin Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *