MEDAN — Jhon Tulus R Sitompul menyoroti perbedaan penyelesaian hukum dalam dua kasus yang melibatkan permintaan maaf terkait persoalan antarumat beragama. Ia menilai, setiap perkara perlu ditindaklanjuti dengan konsekuensi hukum yang setara, dengan tetap memperhatikan fakta dan konteks hukum masing-masing kasus.
“Kejadian ini seharusnya ditindaklanjuti dengan konsekuensi hukum yang setara,” ujar Jhon Tulus R Sitompul, menanggapi perbedaan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut muncul dalam konteks perbandingan kasus Meiliana di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2018, dan kasus Aji Cahyonо Putra (Goji) di Kabupaten Tangerang yang ditampilkan dalam materi perbandingan.
Dalam materi tersebut, kasus Meiliana disebut berakhir dengan vonis pidana setelah yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf.
Sementara itu, kasus Aji disebut diselesaikan melalui mediasi setelah adanya permintaan maaf dan fasilitasi dari pihak pemerintah daerah serta kepolisian.
Perbedaan proses penyelesaian tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan hubungan antarumat beragama.
Jhon menekankan pentingnya memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak membedakan pihak berdasarkan latar belakang agama atau kelompok masyarakat. Namun, penilaian mengenai kesetaraan konsekuensi hukum perlu didasarkan pada fakta perkara, unsur pidana yang terpenuhi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perbandingan kedua kasus tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar publik memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum, proses penanganan, dan alasan di balik penyelesaian masing-masing perkara.
