* Batam Media Surya-id*
Bos Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Propinsi Kepri Semakin Marak.
Rokok Ufo,PSG, Manchester, Beredar lancar di Kota Batam seakan hukum tidak ada di kota Batam atau di provinsi Kepri
Semakin Maraknya rokok tanpa pita cukai beredar luas di Kepulauan Riau(Kepri) terutama di Kota Batam, Petugas Bea Cukai Batam dan APH seakan akan tutup mata dengan lancarnya rokok tanpa cukai
Masyarakat Meminta kepada Bea Cukai Dan APH agar mengambil langkah serius tentang beredarnya rokok Ilegal yang sudah dipasarkan sepeeti di toko” dan diwarung “Rokok Ufo,PSG,dan Manchester tidak heran lagi kalau sudah beredar luas.
Bea Cukai dan APH dinilai oleh masyarakat semakin lemah fungsi nya, dengan beredarnya rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Sekali lagi Bea Cukai dan APH agar Mengambil Langkah secepatnya menangkap Pengusaha Rokok ilegal tersebut,Pentingnya tindakan bukan hanya teori atau kata” Sebagai dari upaya tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan APH diberi izin untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok Ufo,Psg,Manchester, yang tersebar luas secara ilegal di kota Batam.
Sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera, sekaligus memastikan pelaku upaya mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berakhir pada denda administratif, namun juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal,agar Bea Cukai dan APH tegak lurus dalam melakukan tugasnya.
*Red*
