Karo, mediasurya.id – Menyikapi beredarnya pemberitaan di salah satu portal berita online dan media sosial yang menuding adanya keterlibatan dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dengan bandar narkoba, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan internal guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang terbit pada Senin(6/7/2026) berjudul “Dua Oknum Polisi di Karo Diduga Terafiliasi dengan Bandar Narkoba, Hingga Modus Operandinya Terungkap!”.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha didampingi Kasipropam IPTU Hendri F. Marpaung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Sipropam langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Satresnarkoba Polres Karo, termasuk Kaurbinops IPTU Laksana Perangin Angin, S.H., Kanit I IPDA Johan Syahputra, S.H., AIPTU Hesron Barus, serta AIPDA Alifren Jekson Ginting.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut. Sebaliknya, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa selama bertugas di Unit Lidik Satresnarkoba Polres Karo, AIPTU Hesron Barus dan AIPDA Alifren Jekson Ginting justru aktif terlibat dalam berbagai pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Data Satresnarkoba Polres Karo juga menunjukkan kinerja penegakan hukum yang signifikan. Sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 104 laporan polisi dengan 136 tersangka, terdiri dari 9 orang pengguna dan 127 orang pengedar narkotika.

Kasipropam menjelaskan, setiap pelaksanaan pengungkapan kasus selalu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni oleh satu unit atau tim yang dipimpin seorang perwira. Seluruh rangkaian penindakan di lapangan didokumentasikan melalui foto maupun rekaman video sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Selain itu, setiap barang bukti yang ditemukan dari tersangka langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk diserahkan kepada penyidik, kemudian dilakukan penimbangan di hadapan tersangka sebelum dilanjutkan dengan gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap personel maupun mekanisme kerja di lapangan, tidak ditemukan adanya informasi ataupun fakta bahwa barang bukti hasil pengungkapan berasal dari pihak lain sebagaimana tuduhan yang beredar. Personel yang disebut dalam pemberitaan juga menyatakan tidak mengenal nama-nama maupun seseorang berinisial IL sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut,” ujar IPTU Hendri F. Marpaung.

Untuk memastikan integritas personel, Sipropam juga melaksanakan tes urine terhadap anggota yang disebut dalam pemberitaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang diperiksa negatif mengonsumsi narkotika.

Kasipropam menegaskan, pemberitaan yang viral tersebut tidak didukung sumber yang jelas maupun identitas narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Di sisi lain, fakta kinerja Satresnarkoba yang telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dinilai tidak sejalan dengan tuduhan yang beredar.

Meski demikian, Polres Karo menegaskan tidak akan mengabaikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota akan tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polres Karo berkomitmen menjaga integritas institusi. Sipropam akan senantiasa melakukan pengawasan dan pengamanan internal terhadap setiap pemberitaan viral yang melibatkan personel Polri, khususnya anggota Polres Karo. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini, hasil penyelidikan belum menemukan fakta yang membenarkan tuduhan dalam pemberitaan tersebut,” tutup IPTU Hendri F. Marpaung.

Raimon nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *