MEDIASURYA, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan 7 layanan prioritas pertanahan. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan dalam pengurusan administrasi pertanahan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
Tujuh layanan prioritas tersebut meliputi Pendaftaran Surat Keputusan, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Pengecekan Sertipikat, Roya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Hak Tanggungan. Seluruh layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Program layanan prioritas ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan prioritas diharapkan mampu mempercepat proses administrasi serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, setiap layanan ditangani oleh petugas yang profesional dan berkompeten dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Masyarakat juga diimbau untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui penyediaan 7 layanan prioritas ini, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan berintegritas demi kepuasan masyarakat.
