Karo, mediasurya.id – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Alexsander Perangin Angin, S.H., M.S.i., bersama dengan Kasatlantas Polres Karo, AKP. Andita Sitepu, S.H., M.H., bersama jajaranya melaksanakan penertiban pedangan liar diseputaran jalan Pusat Pasar Kabanjahe pada senin, 25/05/2026.
Sebelum melakukan penertiban Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) tetapi pedagang pedagang liar ini tidak mengindahkan surat peringatan itu.
Dikarenakan desakan dan banyaknya laporan dari pedagang pajak Kabanjahe juga laporan masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu serta merasa tidak nyaman dengan keberadaan pedagang pedagang liar ini, sehingga Senin(25/05) dilaksanakan penertiban di Pusat Pasar Kabanjahe.
Selain itu Dinas Perhubungan Kabupaten Karo fokus pada penataan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di badan jalan dan trotoar guna mencegah kemacetan di Pusat Pasar Kabanjahe, secara berkala melakukan operasi penertiban pasar dan mengimbau pedagang untuk berjualan pada tempat yang telah ditentukan.
Titik penertiban dilakukan dari Tugu Catur sampai ke Jalan Kapten Mumah Purba, Jalan Bangsi Sembiring. Adapun yang ditertibkan larangan pada pedagang yang menggunakan mobil pickup, pedagang yang berjualan ditrotoar, serta pedagang yang berjualan dibadan jalan.
Erwin sitompul
