Medan,Mediasurya -Gelombang protes terhadap pernyataan kontroversial mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, akhirnya berujung pada langkah hukum. Seorang warga Sumatera Utara secara resmi melaporkan JK ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP).
Pelapor, Bishop Dikson Panjaitan,M.Div, warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Drs. Hasudungan Siahaan,MM dan Dedy Mauritz Simanjuntak , M.Th,mereka didampingi langsung oleh Lamsiang Sitompul,SH., MH selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), bersama jajaran Satgas HBB DPD Sumatera Utara, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat lainnya di Sumatera Utara.
Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan bahwa laporan tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan telah menjadi perhatian luas masyarakat yang merasa tersinggung dan dirugikan oleh pernyataan yang beredar.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam forum di lingkungan Universitas Gadjah Mada dan kemudian viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan YouTube. Dalam narasi tersebut, Jusuf Kalla membahas konflik agama di Poso dan Ambon, serta menyinggung konsep “mati syahid” yang dinilai pelapor sebagai penyederhanaan yang keliru dan berpotensi menyesatkan.
Pelapor menegaskan bahwa narasi tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga melukai perasaan umat Kristen karena seolah-olah menggambarkan ajaran Kristen membenarkan tindakan kekerasan.
“Ini bukan sekadar pernyataan biasa. Ini narasi berbahaya yang bisa memicu konflik baru dan merusak kerukunan antarumat beragama,” tegas pihak pendamping.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 serta pasal lain yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Pihak pendamping dari HBB dan organisasi masyarakat lainnya juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga persatuan bangsa, bukan sebagai bentuk balas dendam.
Kini, kasus tersebut berada di tangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang dinilai sensitif dan berdampak luas terhadap keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *