Karo,mediasurya.id – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan Arus Mudik serta Arus Balik Lebaran 1447 H / 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Medan–Berastagi.
Pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan selama periode mobilitas masyarakat meningkat.
Adapun dasar hukum pemberlakuan pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan – Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan–Berastagi).
Satlantas Polres Tanah Karo menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas tanpa toleransi.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penahanan kendaraan, denda terhadap pengemudi, hingga sanksi administratif bagi perusahaan angkutan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Lebaran 2026.
Raimon Nainggolan
