Medan, MEDIASURYA – Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Serumpun, Ir. Abdullah Umar, menyampaikan pernyataan resmi terkait persoalan tanah ulayat di Sumatera Utara. Dalam konferensi pers di Medan, ia menekankan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang dinilai telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya anak Melayu Serdang dan suku serumpun.

Menurut Abdullah, keresahan muncul karena lahan yang selama ini ditempati dan digarap warga masuk ke dalam area yang diklaim sebagai lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). “Lebih dari 20 tahun masyarakat menunggu kepastian, tetapi tanah itu belum dikembalikan kepada warga. Harapan kami, pemerintah hadir untuk memberi solusi yang adil,” ujarnya, Senin (23/9/2025).

Ia menambahkan, kejelasan mengenai keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik berkepanjangan. “Sebenarnya sudah ada aturan yang jelas tentang tata cara pendaftaran tanah. Jika acuan itu dipakai, maka bisa diketahui mana yang otentik dan mana yang tidak,” kata Abdullah.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tiga poin utama harapan masyarakat:

  1. Presiden bersama Menteri BUMN dan Kementerian Agraria diminta mengambil langkah serius untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut serta memastikan tanah rakyat dan anak Melayu di Sumut dapat dipulihkan sesuai aturan.
  2. Aparat kepolisian dan kejaksaan di Sumut diharapkan bersikap adil dan konsisten sesuai koridor hukum.
  3. Kebijakan terkait pengelolaan tanah agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat yang memiliki alas hak.

“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Kami hanya meminta keadilan, agar tanah yang menjadi sumber kehidupan kami jelas statusnya dan tidak menimbulkan konflik lagi. Masih bisakah Anak Melayu sebagai Pemegang Hak Ulayat berharap keadilan dan memperoleh hak ekonominya pada Negara Kesatuan RI …???” tutup Abdullah Umar dalam konferensi pers tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *