Karo,mediasurya.id — Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Dalam rangkaian Operasi Dian Toba 2025, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi salah satu fokus utama.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil yang membutuhkan, bukan untuk digunakan atau ditimbun oleh oknum pengusaha tambang, industri besar, atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“BBM subsidi diberikan oleh negara untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ada pihak yang menyalahgunakannya untuk kepentingan bisnis besar, itu artinya mereka telah merampas hak rakyat kecil,” tegas AKP Rasmaju Tarigan.
Dalam operasi yang digelar, Polres Tanah Karo melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap SPBU serta kendaraan yang diduga melakukan pengangkutan BBM secara ilegal. Polri juga menggandeng instansi terkait untuk memastikan penindakan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, baik melalui Call Center 110 maupun hotline pengaduan Polres Tanah Karo di 0813-9604-9200.
BBM Subsidi adalah hak rakyat. Mari kita kawal bersama demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Erwin sitompul