BUKITTINGGI, MEDIASURYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Langkah ini menjadi bentuk nyata pengakuan negara atas eksistensi serta wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat adat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat bukanlah pemberian negara, melainkan pengakuan atas hak yang sudah melekat pada masyarakat adat.

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Ossy saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025).

Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah daerah terkait mekanisme administrasi serta pentingnya pendaftaran tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum.

(Kontributor: Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *