MEDAN, Mediasurya — Dalam rangkaian Perayaan Hari Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menyerahkan sertipikat tanah rumah ibadah kepada sejumlah pengelola rumah ibadah, Jumat (9/1/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SiT., M.M, sebagai wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah.
Sebanyak tiga sertipikat rumah ibadah diserahkan pada kesempatan tersebut. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin hak atas tanah bagi fasilitas keagamaan, sehingga kegiatan ibadah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan terlindungi secara hukum.
Sri Pranoto menyampaikan bahwa sertipikasi rumah ibadah merupakan bentuk pelayanan negara yang berkeadilan dan inklusif bagi seluruh umat beragama.
“Melalui sertipikat ini, kami ingin memastikan rumah ibadah memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga umat dapat beribadah dengan rasa aman dan nyaman. Ini juga bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mendukung kerukunan dan toleransi antarumat beragama,” ujar Sri Pranoto.
Momentum penyerahan sertipikat yang berlangsung dalam suasana perayaan Natal 2025 ini menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan sosial. Selain menjamin legalitas aset keagamaan, program ini juga diharapkan dapat memperkuat harmoni dan persatuan di tengah masyarakat Sumatera Utara. (Agung)
