Medan, MEDIASURYA – Wajah-wajah semringah terlihat dari raut wajah Desa Sukamaju dan Gedung Johor Kota Medan, Rabu (24/9/2025), setelah menerima sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN dan langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan beserta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu penerima, Ibu Lismawani sangat bersyukur, “Prosesnya mudah sekali dan tidak dipungut biaya apapun dalam pembuatannya. Sekarang kami tidak khawatir lagi soal legalitas tanah,” tutur Lismawani .

Tidak hanya Lismawani, Ardan Noor Hasibuan sebagai warga Kelurahan Gedung Johor ikut merasa senang,”Saya sangat senang dengan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Medan.Sekarang, dengan sertipikat resmi dari pemerintah, kami merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah ini adalah hak kami yang sah,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi,S.SiT.,M.M.,QRMP., menjelaskan bahwa program PTSL adalah upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mempercepat proses penerbitan sertipikat agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan hukum atas aset mereka,” kata Rivaldi.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan juga memastikan bahwa seluruh proses PTSL berjalan transparan dan tanpa biaya, sesuai dengan arahan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *