BATAM – Media Surya id Tanpa papan plang resmi, tanpa izin operasional, tapi aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung lepas di kawasan Golden Park Blok GE No.28, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengelola bahkan mengakui terbuka bahwa lokasi gudang yang baru beroperasi tersebut belum memiliki izin apa pun.

Pantauan eksklusif awak media pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.13 WIB menangkap adegan jelas dua kontainer terbuka terparkir di sisi bangunan gudang yang tampak menyembunyikan aktivitasnya. Sejumlah pekerja tanpa perlengkapan keselamatan terlihat sibuk mengangkut karung-karung besar berwarna hijau dan merah muda ke dalam ruangan, kemudian menyusunnya berdampingan dengan tumpukan barang lama yang sudah menumpuk.

Di dalam gudang yang kondisi kurang terkelola itu, berbagai jenis barang dalam jumlah mencolok terlihat tersimpan sembarangan. Ada tumpukan karung kuning yang disusun di atas pallet, ratusan kardus bertuliskan “GAS” dengan simbol bahan berbahaya yang hanya diletakkan di lantai, hingga tumpukan karung putih berisi butiran menyerupai beras dengan label “Beras Premium” dan “Beras Medium” yang tak ada informasi produsennya.

Ketika ditemui di lokasi, pengelola yang menyebut nama Aseng coba menjelaskan bahwa gudang hanya untuk penyimpanan, dengan barang-barang lokal yang didistribusikan melalui toko lain. Namun ketika ditindaklanjuti soal legalitas, dia akhirnya mengakui bahwa kegiatan tersebut berada di bawah PT Sukses Karya (beralamat Golden BSI), tapi lokasi baru di Golden Park belum memiliki izin operasional.

“Perusahaan ada izin, tapi untuk lokasi yang sekarang ini memang belum ada karena kami masih baru buka,” ujarnya dengan nada acuh tak acuh. Saat awak media meminta melihat dokumen apapun terkait perizinan atau pendaftaran gudang, dia langsung menolak dan mengatakan tidak ada dokumen yang bisa diperlihatkan di lokasi.

Kondisi ini jelas menyimpang dari aturan yang sudah berlaku lama. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan setiap pelaku usaha penyimpanan barang memiliki perizinan resmi dan mendaftarkan gudangnya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 bahkan lebih tegas – setiap gudang harus punya Tanda Daftar Gudang (TDG) dan identitas usaha yang jelas terpampang.

Sanksi bagi pelanggarnya bukan main-main. Selain sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, Pasal 106 UU Perdagangan mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar bagi siapa saja yang berani mengoperasikan gudang tanpa izin dan menyimpan barang dengan tidak sesuai ketentuan.

Pertanyaan besar kini mengemuka: bagaimana bisa aktivitas bongkar muat kontainer dengan barang beragam hingga bahan berbahaya bisa berlangsung tanpa pengawasan? Apakah ada oknum yang membiarkan atau bahkan mendukung operasional gudang yang jelas ilegal ini?

Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Kota Batam dan Kepolisian Resort Kota Batam untuk mengetahui langkah yang akan diambil. Tim investigasi juga akan terus mengawasi setiap langkah aktivitas di gudang tersebut, guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang terus berlanjut dan melindungi kepentingan masyarakat.

 

      ( Bersama Tim Awak Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *