Medan, MEDIASURYA – Perjuangan panjang Hesti Helena Sitorus dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses hukum yang cukup melelahkan, laporan dugaan penggunaan surat palsu yang ia sampaikan berujung pada penangkapan tersangka oleh jajaran Polrestabes Medan. Hal itu disampaikan Hesti kepada Wartawan, Sabtu (20/12/25).
Pada 19 Desember 2025, Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka T, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Bhayangkara. T ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Hesti menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Harda Satreskrim AKP M Karo-karo, serta KBO Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Rudianto Manurung, Penyidik Bripka M Farij SH beserta seluruh jajaran.
“Lelah saya selama sekian lama akhirnya terbayar. Saya benar-benar merasakan keadilan. Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Kanit Harda, KBO, dan seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dan sungguh-sungguh,” ujar Hesti.
Tidak hanya kepada jajaran Polrestabes Medan, Hesti juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kombes Pol. Wijonarko, serta mantan Karo Wassidik IrjenPol Iwan Kurniawan yang disebutnya turut memberikan perhatian dan dukungan terhadap penanganan perkara tersebut.
Selain aparat penegak hukum, Hesti turut mengucapkan terima kasih kepada keluarga serta rekan-rekannya yang selama ini setia memberikan dukungan moral, semangat, dan doa selama ia memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Ke depan, Hesti berharap agar proses hukum terhadap tersangka Tusia dapat berjalan secara transparan dan profesional. Ia juga meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diproses ke tahap penuntutan, sehingga kasus dugaan penggunaan surat palsu tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Hesti, penyelesaian perkara ini bukan hanya penting bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga menjadi pembelajaran agar praktik-praktik penggunaan dokumen palsu tidak lagi terjadi dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (AS)
