Karo,mediasurya.id – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Karo bernama Telah Karo-Karo Purba alias Pak Olah telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada hari Senin, 07/07/2025.
Gelar terdakwa yang ia dapat tersebut bukan tanpa sebab, ia melakukan Kejahatan Penghinaan dan Pencemaran nama baik terhadap seorang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 Tahun Penjara.
Terdakwa Telah Karo Purba alias Pak Olah membuat postingan di akun Facebook pribadinya dengan konten Penghinaan, Pencemaran nama baik dan Pemberitaan bohong yang ditujukan kepada Munarta Ginting S.P yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Karo.
Kronologis peristiwa bermula pada hari Senin (09/09 2024) sekitar pukul 17: 00 Wib, Edi Saputra Tarigan dan Nico Aghata Rasmana Sitepu selaku wartawan di Kabupaten Karo membuka akun media sosial Facebook miliknya sebagaimana rutinitas yang mereka lakukan sehari- hari guna mendapatkan informasi sebagaimana profesi mereka sebagai jurnalis.
Pada saat melihat postingan akun milik terdakwa dengan nama akun Telah Karo-Karo Purba, mereka melihat tentang penghinaan, pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong yang ditujukan kepada Munarta Ginting S.P.
Setelah melihat postingan tersebut, kedua jurnalis ini bergegas menuju Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kab. Karo menemui Munarta Ginting S.P untuk memberitahukan terkait postingan dari Terdakwa Telah Karo-Karo yang menyebarkan 18 postingan yang menghina dan mencemarkan nama baik Munarta Ginting S.P dalam rentan waktu tanggal 02 September 2024 hingga 09 September Tahun 2024.
Mengetahui hal itu, Munarta Ginting S.P merasa malu dan martabatnya direndahkan, apalagi dia menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kab. Karo.
Langkah selanjutnya Munarta Ginting S.P membuat laporan ke Polres Tanah Karo agar segera ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Senin (7/7/2025) Sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Munarta Ginting, S.P dan Nico Agatha Rasmana Sitepu juga Telah Karo Purba sebagai terdakwa.
Ketika awak media menanyakan kepada Munarta Ginting melalui terkait apa agenda persidangan pada hari ini Senin (07/07/2025), beliau mengatakan kalau persidangan pada hari senin ini adalah mendengarkan Keterangan Saksi-Saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
“ Yang jelas secara pribadi sejak dari awal saya tidak pernah membenci atau marah kepada Terdakwa, hanya saja kelakuan terdakwa ini sudah menjadi jadi, dan sepertinya memang harus diselesaikan secara hukum, penegakkan hukum ini perlu dilaksanakan guna bisa memberikan efek jera bagi siapa saja yang bermaksud ingin melanggar hukum di negara kita” ujar Munarta Ginting.
Erwin Sitompul