JAKARTA, MEDIASURYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan sertipikasi tanah wakaf yang belum terdaftar dalam lima tahun ke depan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Halal Bihalal Dewan Masjid Indonesia (DMI), di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Sabtu (17/05/2025).
“Kami bertekad dalam lima tahun ini minimal 90% dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu,” ujar Menteri Nusron usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan DMI.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala administratif dan hukum. Kementerian ATR/BPN menilai peran lembaga keagamaan seperti DMI sangat strategis dalam membantu proses pendataan dan pengurusan legalitas tanah wakaf.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama, hingga saat ini terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Namun, baru 267.994 bidang yang telah terdaftar dengan total luas 25.874 hektare. Ini berarti baru sekitar 47,6 persen yang telah memiliki sertipikat resmi. Adapun pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikasi sebanyak 2.411 bidang tanah wakaf.
Untuk mempercepat pelayanan, sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN membuka loket khusus pelayanan tanah wakaf, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses yang selama ini dianggap memakan waktu panjang.
“Setiap tahun, kami menerbitkan sekitar 7 juta sertipikat, termasuk melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Maka untuk tanah wakaf, kami perlu percepatan agar tidak harus menunggu antrean terlalu lama,” tambah Nusron.
MoU ini juga mencakup asistensi untuk pencegahan dan penyelesaian masalah pertanahan atas aset yang dimiliki DMI, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di lingkungan lembaga keagamaan.
Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, menyambut positif kerja sama ini. Ia menekankan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan fokus penting dalam program kerja DMI tahun 2024–2025 guna menghindari konflik di kemudian hari.
“Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid,” tegas Jusuf Kalla.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan A. Djalil; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; para pengurus DMI dari seluruh Indonesia; serta perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari semangat Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan profesional dan terpercaya, serta membangun tata kelola pertanahan yang modern dan berorientasi pada pelayanan kelas dunia.
(Kontributor: Agung)