Jakarta, MEDIASURYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus melindungi kebermanfaatannya bagi umat.

“Tanah wakaf harus punya kekuatan hukum agar manfaatnya bisa berlanjut untuk umat. Kami pastikan prosesnya gratis dan mudah,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi.

Pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, dan akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, seluruh layanan pendaftaran tanah wakaf tidak dipungut biaya, termasuk pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat tanah pertama kali. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial yang dikelola oleh masyarakat.

Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf akan memiliki perlindungan hukum yang jelas dan terhindar dari risiko sengketa atau penyalahgunaan. Pemerintah berharap, sertifikasi ini dapat memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dari pihak yang mewakafkannya.

Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya menyederhanakan proses pelayanan, baik melalui sistem digital maupun peningkatan kualitas layanan di kantor-kantor pertanahan. Diharapkan, masyarakat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *