MEDAN, MEDIASURYA – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka SE, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan kali ini digelar Minggu (28/9/2025) di dua titik, yakni di Lapangan Gedung Serbaguna GBKP Simalingkar B, Jalan Bunga Rampai IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, serta di Jl. Pintu Air IV, Gg. Ternak No.4, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Sosialisasi yang berlangsung sore hari itu dihadiri ratusan warga, mulai dari kalangan orang tua hingga anak muda. Menariknya, Sosper ke-9 yang digelar Jusup kali ini lebih banyak menyasar generasi Milenial dan Gen Z, khususnya para pemuda Gereja Protestan Batak Karo (PERMATA).
Dengan gaya santai namun penuh kasih sayang, Jusup menegaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok hadir bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
“Perda ini bukan untuk ngelarang-larang, tapi untuk melindungi kita semua, terutama generasi muda. Anak-anak muda jangan dimarahi, tapi diingatkan dengan kasih sayang. Rokok itu nggak bikin keren, yang keren itu hidup sehat,” tegas Jusup disambut tepuk tangan peserta.
Turut hadir mendampingi, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan, Waldemar Sihombing. Ia menambahkan bahwa Perda No. 3 Tahun 2014 memiliki tujuan jelas: menciptakan lingkungan sehat dan aman bagi seluruh warga Kota Medan. “Aturan ini dibuat demi masa depan kita bersama. Yuk, kita patuhi bareng-bareng,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Jusup juga memaparkan poin-poin penting dari Perda KTR. Di antaranya penetapan fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik sebagai kawasan bebas asap rokok. Selain itu, aturan ini juga melarang menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau di area KTR, sekaligus mewajibkan pengelola memasang tanda larangan merokok.
Sanksi pun diatur tegas: bagi individu yang merokok di kawasan terlarang, dapat dikenakan denda Rp50 ribu atau kurungan hingga 3 hari. Sementara pengelola yang lalai melakukan pengawasan bisa dijatuhi denda hingga Rp10 juta atau kurungan maksimal 15 hari.
Acara semakin hidup dengan hadirnya seorang dokter sebagai narasumber yang berbagi tips berhenti merokok. Ia menyebutkan dua cara, yakni berhenti total dengan komitmen penuh, atau secara bertahap mengurangi konsumsi rokok.
Suasana Sosper berlangsung interaktif dan penuh semangat. Ratusan warga, khususnya anak muda, menunjukkan antusiasme tinggi mendukung upaya Pemko Medan bersama DPRD dalam menegakkan kawasan tanpa rokok.
Jusup berharap kesadaran masyarakat terus tumbuh, bukan sekadar karena takut sanksi hukum, tetapi karena cinta pada kesehatan diri dan keluarga. “Kalau aturan ini kita taati bersama, maka anak-anak kita bisa tumbuh lebih sehat tanpa terpapar asap rokok. Mari jaga kesehatan dengan kesadaran, bukan paksaan. Generasi muda harus jadi contoh yang baik,” pungkasnya. (Agung)