Karomediasurya.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) kepada para pengemudi mobil barang (truk) yang melintas di wilayah Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa(3/6/2025), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang mengatur larangan perubahan bentuk dan dimensi kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., didampingi Kanit Turjawali IPDA Herwansyah serta 9 personel lainnya, kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan dan penyampaian cara bertindak kepada seluruh personel di lapangan.
Selanjutnya, tim melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan secara langsung kepada para pengemudi truk mengenai bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL, baik dari sisi keselamatan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur jalan. Para pengemudi diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif, dengan respons positif dari masyarakat dan para pengemudi yang menerima arahan dengan baik. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bukti pelaksanaan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pengemudi serta pemilik kendaraan angkutan barang terhadap pentingnya mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan semakin meningkat, guna mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Erwin sitompul