Karo,mediasurya.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot bising juga dinilai meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiah Hasibuan, S.H., menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi juga menciptakan gangguan kenyamanan publik.
“Knalpot brong bukan sekadar pelanggaran teknis. Suaranya yang keras bukan menunjukkan gaya, tapi justru membahayakan dan meresahkan lingkungan. Kita tidak ingin masyarakat terganggu oleh suara kendaraan yang tidak sesuai standar,” tegas AKP Rabiah.
Menurutnya, suara keras dari knalpot brong dapat memicu ketegangan sosial, mengganggu aktivitas warga, serta menimbulkan potensi konflik di masyarakat. Terlebih di kawasan padat penduduk, suara bising kendaraan kerap menjadi sumber keluhan, terutama saat malam hari.
Sebagai upaya penindakan, Satlantas Polres Tanah Karo terus menggelar razia dan patroli di berbagai titik rawan pelanggaran. Setiap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan langsung ditindak, termasuk penyitaan kendaraan untuk proses tilang serta imbauan keras kepada pemilik.
“Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar turut mengawasi kendaraan anak-anaknya. Jangan biarkan mereka menggunakan knalpot brong, karena risikonya bukan hanya pada hukum, tetapi juga terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan,” tambah AKP Rabiah.
Satlantas Polres Tanah Karo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Debi A’a