BATAM, Media Surya id KEPULAUAN RIAU – Pada hari Sabtu (07/02) sekitar pukul 14.00 WIB, tim lapangan menemukan sebuah bangunan bergaya modern yang berdiri di Perkampungan Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. Tampilan luar yang mewah dan bersih ternyata menyembunyikan fungsi tersembunyi: bagian tengah dan belakang hunian difungsikan sebagai gudang penyimpanan hasil tangkapan nelayan, dengan dermaga khusus yang menjorok ke atas permukaan laut dan menyatu langsung dengan bangunan.

Tidak ada papan plang kegiatan maupun tanda resmi yang terpasang di lokasi, membuat aktivitas operasionalnya tidak terlihat dari jalan umum dan mengundang pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan perizinan pemerintah.

KONTRAS MENARIK: HUNIAN MEWAH DI DEPAN, GUDANG IKAN DI BELAKANG

Dari luar, bangunan terlihat seperti hunian pribadi kelas atas dengan desain minimalis dan fasad berwarna terang. Namun setelah memasuki area belakang, suasana berubah drastis – terlihat rak penyimpanan, wadah pendinginan, serta jalur khusus untuk menyalurkan ikan langsung dari perahu nelayan yang mendarat di dermaga pribadi seluas sekitar 10 meter.

“Sangat mengejutkan, karena dari luar sama sekali tidak terlihat kalau di sini ada aktivitas pengelolaan ikan. Bahkan sebagian warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi ini juga tidak tahu fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut,” ujar salah satu warga lokal yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lokasi ini juga berada tidak jauh dari Pelabuhan Telaga Punggur yang beroperasi sebagai jalur konektivitas antar pulau di Kepri, menjadikannya strategis untuk distribusi hasil tangkapan. Namun berbeda dengan gudang dan pelabuhan komersial di kawasan yang sama yang terdaftar dengan jelas (seperti properti yang dijual dengan harga Rp 60 miliar dan memiliki legalitas SHGB), bangunan ini tidak tercatat dalam data publik properti usaha di wilayah tersebut.

DINAS TERKAIT BIDANGAU, AKAN VERIFIKASI LEGALITAS SECARA LANGSUNG

Kontak dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tanggapan resmi terkait kasus ini. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Drs. Ahmad Fauzi (nama simulasi), menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi yang disebutkan.

“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan usaha perikanan – termasuk penyimpanan hasil tangkapan – wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta izin lokasi jika menggunakan area perairan. Selain itu, penggunaan bangunan untuk fungsi usaha juga harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertera,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 lalu pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap usaha perikanan di beberapa wilayah Kepri, termasuk pengolahan ikan di Bintan dan budidaya di Tanjungpinang, dengan fokus pada kepatuhan izin dan standar mutu produk. “Jika ditemukan pelanggaran pada lokasi Telaga Punggur, kami akan memberikan teguran dan arahan untuk mengurus izin secara resmi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” tegasnya.

NELAYAN: KEGIATAN BERMANFAAT, TAPI TIDAK TAU SOAL IZIN

Sebuah wawancara dengan salah satu nelayan lokal yang bekerja sama dengan pihak pengelola lokasi, Pak Slamet (nama simulasi), mengungkapkan bahwa kerjasama ini telah berjalan selama sekitar 6 bulan dan memberikan manfaat signifikan bagi nelayan di sekitar Telaga Punggur.

“Sebelumnya kita sering kesusahan karena hasil tangkapan tidak bisa disimpan dengan baik dan cepat rusak sebelum terjual. Sekarang dengan adanya tempat ini, ikan kita bisa langsung disimpan di pendingin dan distribusinya juga lebih lancar,” ujarnya.

Namun ia mengakui tidak mengetahui apakah operasional di lokasi tersebut memiliki izin resmi. “Kita hanya fokus pada penangkapan ikan dan menyerahkannya ke sini. Urusa 

 

   (  BERSAMA TIM AWAK MEDIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *