Batam – Media Surya id Peredaran rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi bukan lagi sekadar fenomena yang terjadi di balik layar di Kota Batam. Justru, barang ilegal merek H&D dan HD Jumbo kini beredar dengan sangat leluasa, bahkan mudah ditemukan di sejumlah warung sembako dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Fakta ini bukan hanya bukti pelanggaran hukum yang mencolok, melainkan juga cerminan kelalaian fatal dan kegagalan pengawasan yang parah dari pihak berwenang yang seharusnya bertanggung jawab menjaga integritas hukum di wilayah ini.

Hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin (16/03/2026) menemukan bahwa rokok tersebut dijual secara sembunyi-sembunyi namun dengan akses yang sangat mudah, seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku. Salah satu warung sembako yang berada di sekitar lampu merah Batu Besar diketahui menyediakan rokok tersebut kepada pembeli tertentu. Seorang kasir warung sembako bernama Vera bahkan dengan santai mengakui bahwa rokok non cukai tersebut memang dijual, namun tidak dipajang di etalase.

“Kita jual Rp12 ribu per bungkus. Tapi tidak kita pajang di etalase. Yang kita pajang hanya rokok yang ada cukainya saja,” ujar Vera kepada awak media dengan nada yang seolah tidak merasa bersalah.

Ia juga menjelaskan bahwa rokok tanpa cukai tersebut disimpan di dalam laci meja kasir, dan hanya dikeluarkan jika ada pembeli yang menanyakannya. “Kalau ada yang mau beli rokok non cukai baru kita ambil di laci meja kasir,” tambahnya.

Fakta bahwa pedagang kecil dengan begitu mudah dan percaya diri menyediakan barang ilegal ini menunjukkan bahwa pengawasan dari pihak berwenang nyaris tidak ada. Seolah-olah, aparat yang seharusnya berkeliling memantau dan menindak pelanggaran justru tidak terlihat, atau mungkin sengaja memalingkan wajah. Harga yang murah memang membuat rokok tersebut diminati sebagian masyarakat, namun di sisi lain, ini adalah bukti nyata bahwa hukum di Batam seolah tidak memiliki gigi, dan pelanggaran bisa terjadi di depan mata tanpa ada konsekuensi yang nyata.

Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat aturan tegas mengenai kewajiban pelekatan pita cukai dan sanksi berat bagi pelanggarnya.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai dimaksudkan untuk kepentingan pelekatan pita cukai dan pengawasannya. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini berarti, setiap rokok yang dijual eceran wajib memiliki pita cukai, dan pihak berwenang memiliki tugas utama untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

Sementara itu, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 mengatur sanksi tegas bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. Pelaku juga menghadapi ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bahkan, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tersangka yang dijerat dengan pasal-pasal tersebut dapat dihentikan proses penyidikannya apabila membayar denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah aturan-aturan tegas ini pernah benar-benar diterapkan di Batam? Atau apakah aturan ini hanya menjadi tulisan mati di atas kertas, sementara barang ilegal terus beredar leluasa?

Dengan maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, masyarakat tidak lagi hanya meminta, melainkan mengecam keras kelalaian pihak berwenang dan mendesak Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban yang nyata, bukan sekadar gertakan kosong yang tidak memiliki efek jera. Tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Daeng turut angkat bicara dengan sangat keras terkait fenomena ini. Ia menuntut aparat tidak lagi menutup mata atau mencari alasan, melainkan segera bertindak tegas terhadap masalah yang sudah menjadi pembicaraan luas dan memalukan di tengah masyarakat.

“Peredaran rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai ini sudah semakin mudah ditemukan, bahkan di warung-warung yang ada di pinggir jalan utama. Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan dari pihak berwenang sangat lemah, atau mungkin ada kelalaian yang disengaja. Aparat harus segera turun melakukan penertiban agar tidak semakin meluas. Jangan biarkan ini terus berjalan seolah-olah hukum di Batam tidak ada harganya,” ujar Daeng dengan nada marah dan tegas.

Ia juga menekankan agar aparat tidak hanya berani menindak pedagang kecil yang hanya menjadi ujung tombak dan mungkin hanya mencari nafkah sehari-hari, tetapi juga harus berani mengusut jalur distribusi hingga ke pemasok dan distributor utama yang menjadi sumber penyediaan rokok tersebut ke berbagai warung di Batam. Menurutnya, jika hanya menindak pihak lemah tanpa menyentuh aktor utama yang memiliki modal dan jaringan luas, masalah ini tidak akan pernah selesai dan justru akan semakin berkembang karena tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok dengan harga murah.

“Jika aparat hanya berani menangkap pedagang kecil di warung, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Itu hanya sekadar pencitraan untuk terlihat bekerja, padahal akarnya tidak disentuh. Kita butuh tindakan yang menyeluruh, sampai ke akarnya. Jangan takut untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemasok dan distributor besar yang mungkin memiliki koneksi atau kekuatan tertentu. Hukum harus berlaku adil bagi semua orang, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya.

Masyarakat kini menunggu dengan penuh harap apakah pihak berwenang akan benar-benar bertindak tegas dan menunjukkan bahwa hukum di Batam masih memiliki gigi, atau hanya memberikan janji manis tanpa aksi nyata yang berarti. Jika kondisi ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan peredaran rokok ilegal akan semakin merajalela di Kota Batam, merugikan penerimaan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, dan merendahkan martabat hukum di wilayah ini.

Oleh karena itu, publik menuntut langkah tegas dan segera dari Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban serta menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga sudah menyebar luas. Jangan biarkan Batam menjadi surga bagi barang ilegal dan tempat di mana hukum bisa diabaikan begitu saja. Awak media juga akan terus melakukan penelusuran terkait peredaran rokok yang diduga ilegal ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga transparansi serta penegakan hukum di Kota Batam. Waktu untuk bertindak adalah sekarang, bukan nanti.

 

 (  Dalam Pantauan Tim Awak Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *