Karo,mediasurya.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang humanis dengan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses mediasi ini berlangsung pada Sabtu(24/5), sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Mapolsek Simpang Empat.

Kasus yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan dua warga Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, pelapor berinisial RS(55), seorang petani, melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh S(31), yang juga berprofesi sebagai petani di desa yang sama.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Domdom Panjaitan, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah melakukan perdamaian dengan itikad baik.

“Melalui pendekatan restoratif justice, kami memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan perasaan dan mencapai kesepahaman. Setelah proses mediasi berjalan lancar, keduanya sepakat berdamai tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujar AKP Domdom Panjaitan.

Berdasarkan hasil kesepakatan damai dan pertimbangan hukum, penyidik melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan proses penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baik pelapor maupun terlapor menyampaikan apresiasi atas peran Polsek Simpang Empat yang telah menjadi fasilitator dalam proses perdamaian tersebut. Keduanya mengakui bahwa penyelesaian secara kekeluargaan lebih memberikan ketenangan batin dan menjaga hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolsek menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ akan terus menjadi salah satu pendekatan yang diutamakan, terutama untuk kasus kasus ringan yang memungkinkan adanya rekonsiliasi.

“Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, namun menjadi alternatif penyelesaian yang berlandaskan pada nilai nilai kearifan lokal dan keadilan yang menyentuh hati nurani,” tutupnya.

Debi A’a

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *