(Batam- Media Surya.id )*Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Kurang dari 24 Jam*

Polresta Barelang – Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Keberhasilan ini merupakan wujud respons cepat dan profesionalisme Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara intensif, Senin, (12/01/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan barang yang berlokasi di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban sekaligus pelapor berinisial Y.E.L. mendapati sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan pribadi telah hilang saat tiba di lokasi.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan peristiwa pencurian ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama, Sabtu, 10 Januari 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti yang ada.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial R.S. serta seorang penadah berinisial A.S. di wilayah Bengkong. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut berdasarkan hasil interogasi. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial A.T.A. di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja cepat dan solid personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. “Alhamdulillah, setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Bengkong.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

     (  Wartawan…Tumpal.M ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *