Medan,mediasurya.id – 6 Agustus 2025 – Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal ini disampaikannya dalam Dialog Interaktif di Studio I RRI Medan, Rabu (6/8), bertema “Upaya Polrestabes Medan dalam Memerangi Peredaran Narkoba”.
Menurut AKBP Thommy, sindikat narkoba kerap memanfaatkan faktor sosial dan ekonomi untuk merekrut masyarakat, terutama sebagai kurir. Dalam beberapa tahun terakhir, pengungkapan kasus narkotika di Medan terus meningkat, baik dari jumlah kasus, barang bukti, maupun tersangka yang diamankan.
Polrestabes Medan juga menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan pengecualian bagi yang terlibat jaringan atau sindikat.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan panti rehabilitasi sosial milik pemerintah maupun swasta, meski kapasitas yang tersedia masih terbatas.
Setiap minggu, jajaran Polrestabes Medan rutin menggelar operasi “grebek sarang narkoba” di sejumlah wilayah rawan seperti Jermal, Tembung, Kelambir 5, dan Mencirim. Namun, tantangan di lapangan tak jarang datang dari warga yang melindungi bandar.
“Para bandar sering berpura-pura menjadi ‘Robin Hood’ dengan memberikan bantuan kepada masyarakat. Pola pikir ini harus diubah karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegasnya.
Ia juga mengungkap modus sel terputus yang sering digunakan sindikat, di mana kurir tidak mengenal bandar, dan komunikasi dilakukan melalui aplikasi.
Melalui program Kampung Bebas Narkoba dan pemberdayaan masyarakat, AKBP Thommy mengajak keluarga menjadi benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Hotline 110 untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, bukan hanya aparat penegak hukum. Kesadaran harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” pungkasnya.(Red/Tim)