Karo,mediasurya.id – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dugaan lambannya penanganan kasus perusakan rumah di wilayah Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo memberikan klarifikasi resmi melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, Senin(14/7) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Dalam keterangan, Iptu Pedoman menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Sejumlah langkah penyelidikan pun telah dilakukan secara bertahap oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo.
“Polres Tanah Karo telah melaksanakan rangkaian penyelidikan berupa permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti terkait,” jelas Iptu Pedoman, Senin(14/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung guna membuat terang peristiwa hukum tersebut. Selain itu, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
“Perlu diketahui juga, terlapor dalam kasus ini turut melaporkan balik pelapor atas dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa hak. Kedua laporan tersebut kini sama-sama dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Pihak Polres juga menegaskan bahwa transparansi tetap dijunjung dalam penanganan kasus ini. Pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 11.20 WIB, pelapor bersama kuasa hukumnya, Juliadi Kaban, S.H., telah melakukan audiensi langsung ke Satreskrim Polres Tanah Karo.
“Dalam pertemuan tersebut, kami telah memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus, dan informasi tersebut telah diterima serta dipahami oleh pelapor dan kuasa hukumnya,” tutup Iptu Pedoman.
Polres Tanah Karo memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum demi menjamin rasa keadilan.
Debi A’a