Medan, MEDIASURYA – Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka. Ia meminta Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), bersikap adil dan tegas dalam menegakkan aturan perizinan bangunan.

Hal itu disampaikan Jusup menyusul adanya laporan warga terkait pembangunan sejumlah ruko di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, yang disebut belum mengantongi izin PBG, namun proses pembangunannya tetap berjalan.

“Kalau bangunan memang layak dan sesuai aturan, izinnya silakan dikeluarkan. Tapi kalau tidak, pembangunan harus dihentikan. Yang penting jelas dan tidak berlarut-larut,” ujar Jusup, Minggu (17/1/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini menilai, ketegasan dan kejelasan pemerintah sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, warga sering merasa ada perbedaan perlakuan antara bangunan skala kecil dan bangunan usaha.

“Yang kita harapkan adalah rasa keadilan. Masyarakat kecil jangan sampai merasa selalu jadi pihak yang paling mudah ditertibkan,” kata politisi PDI Perjuangan dari Dapil V Kota Medan tersebut.

Jusup juga menyinggung adanya warga yang telah membayar retribusi PBG dalam jumlah besar, namun masih menghadapi persoalan di lapangan. Menurutnya, hal seperti ini perlu dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat yang sudah beritikad baik mengikuti aturan.

Selain itu, ia mendorong agar proses pengurusan PBG dibuat lebih transparan dan sederhana, sehingga masyarakat tidak kebingungan maupun merasa dipersulit.

“Kalau prosesnya jelas, warga pasti patuh. Pemerintah juga diuntungkan karena pendapatan daerah masuk secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, membenarkan bahwa pemilik ruko di Jalan Luku I telah mengajukan permohonan izin PBG, namun hingga kini belum diterbitkan.

“Izin sudah diurus, namun masih dalam proses. Bangunan juga sudah pernah disurati,” katanya.

Warga sekitar berharap persoalan perizinan tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan mereka. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *