Medan, mediasurya – Penanganan perkara dugaan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2240/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Herbet Rumanang, mendapat sorotan publik. Pasalnya, meskipun surat perintah penangkapan telah diterbitkan terhadap terlapor Kusnadi Phandi, hingga kini pelaku masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan sejak 10 Agustus 2024 dan telah melalui sejumlah tahapan proses hukum. Bahkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/1406/XI/Red.1.11/2024 telah diterbitkan oleh Polrestabes Medan, disusul dengan surat SP2HP. Namun demikian, pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka belum juga dilakukan hingga saat ini.
Pihak PT. Kilang Kecap Angsa, selaku pihak yang dirugikan, meminta Kantor Hukum A.B.S Law Office & Partners untuk membantu dan menindaklanjuti proses hukum tersebut. Melalui kantor hukum Abdul Syukur Siregar, S.H., pihaknya menilai kinerja penyidik Polrestabes Medan, khususnya Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., terkesan lambat dan kurang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami meminta agar Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan surat perintah yang sudah dikeluarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Syukur Siregar di Mako Polrestabes Medan kepada awak media yang bertugas, pada Jum’at sore. (24/10/2025)
Senada dengan itu, Erick Alpredo Sianipar, S.H., selaku rekan , menilai penyidik terkesan lamban untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan.
“Berdasarkan surat perintah penangkapan yang sudah keluar, seharusnya penyidik segera melakukan tindakan hukum. Kami mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk menegakkan keadilan dan memproses pelaku tanpa alasan penundaan,” ujarnya.
Para kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Irwasda Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red/Tim)
