Medan, Mediasurya – Kantor Pertanahan Kota Medan kembali melaksanakan kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 melalui penyerahan sertipikat kepada masyarakat di Kelurahan Sei Agul. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Medan. Penyerahan sertipikat disambut antusias oleh warga, yang kini memperoleh legalitas kepemilikan tanah secara sah dan terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
Melalui penyerahan sertipikat PTSL 2025 ini, Kantor Pertanahan Kota Medan menegaskan perannya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan warga, meminimalkan potensi sengketa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan terlaksananya kegiatan di Kelurahan Sei Agul, proses pemetaan dan pensertipikatan tanah di Kota Medan semakin mendekati target wilayah lengkap dan tertib administrasi pertanahan. (Ag)
