MEDAN, Mediasurya — Aktivitas pengelolaan dan penjualan sepeda motor bekas banjir yang dilakukan PT NSJ kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Satgas Badan Advokasi Indonesia (BAI) mendorong lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Ketua Satgas BAI, Iwan Widya T. SH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi mengenai dugaan penjualan unit Yamaha NMax bekas banjir tanpa kelengkapan dokumen resmi. Dugaan tersebut muncul setelah perusahaan berinisial Sb dan Erk itu memenangkan tender pengelolaan 1.845 unit NMax milik PT Asuransi Central Asia (ACA).

Menurut Iwan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah disuarakan sebelumnya oleh masyarakat. Bahkan, telah dilakukan aksi demo damai di depan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menyoroti dugaan penyimpangan tersebut. Namun hingga kini, ia menilai belum terlihat adanya tindak lanjut yang berarti.

“Kami menerima laporan adanya peredaran unit dalam kondisi utuh tanpa faktur, tanpa STNK, dan tanpa BPKB. Hal-hal seperti ini tentu perlu diverifikasi lebih jauh karena dapat berdampak pada legalitas kendaraan dan hak konsumen,” ujar Iwan, Senin (8/12) di Medan.

Ia menambahkan, informasi dari dealer resmi Yamaha yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam penjualan unit utuh tersebut menambah alasan kuat mengapa BAI mendorong adanya pemeriksaan. Dealer disebut hanya mengizinkan pelepasan komponen, bukan penjualan motor utuh.

Selain itu, dalam penelusuran awal, Satgas BAI mendapati indikasi bahwa PT NSJ belum menunjukkan kelengkapan dokumen usaha secara memadai seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin komersial, akta pendirian, hingga laporan pajak. Dugaan ketidaksesuaian ini, menurut Iwan, patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.

Keberadaan gudang perusahaan di Jalan Sisingamangaraja, Amplas, juga menjadi perhatian. Dari informasi yang diterima BAI, terdapat kemungkinan gudang tersebut belum dilengkapi sejumlah izin pendukung seperti IMB/PBG, izin gudang, izin lingkungan, maupun izin operasional daerah lainnya.

“Jika benar terdapat ketidaktertiban administrasi, tentu ini perlu dibenahi. Prinsipnya bukan mencari kesalahan, tapi memastikan semua pihak mematuhi aturan,” kata Iwan.

Lebih jauh, BAI juga menyoroti potensi kerugian negara apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa pelaporan pajak yang sesuai. Pajak daerah hingga pajak penghasilan dan PPN dinilai perlu diverifikasi oleh otoritas terkait untuk menjaga akuntabilitas.

“Kami ingin memastikan penerimaan negara tetap optimal dan mekanisme perpajakan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Iwan menegaskan, langkah BAI bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak manapun. Ia berharap perusahaan dapat memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi berbagai asumsi.

“Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami. Kami berharap semua pihak memberikan klarifikasi yang diperlukan,” imbuhnya.

BAI juga meminta perhatian Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI terhadap laporan-laporan yang telah masuk, agar penanganan kasus ini dapat berjalan objektif dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Erk belum memperoleh respons. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *