Tanjung Pura, MEDIASURYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan pemindahan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara, Rabu (11/02). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian guna mengurangi overkapasitas yang terjadi di Rutan Tanjung Pura.
Adapun 10 WBP tersebut dipindahkan ke tiga UPT berbeda, yakni Lapas Kelas I Medan sebanyak 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan sebanyak 1 orang, serta Lapas Kelas IIA Binjai sebanyak 6 orang. Pemindahan ini merupakan upaya optimalisasi kapasitas hunian sekaligus mendukung efektivitas proses pembinaan yang lebih terarah.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Proses pemindahan juga mendapat pengawalan ketat dari jajaran Rutan Tanjung Pura guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama perjalanan hingga tiba di UPT tujuan.
Pihak Rutan memastikan situasi selama proses pemindahan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh WBP telah diterima dengan baik oleh pihak Lapas tujuan masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Tanjung Pura dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan pemasyarakatan.
(Agung)
