DELI SERDANG,mediasurya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait anggaran makan minum Bupati Deli Serdang yang disebut mencapai Rp21 miliar serta pos anggaran lain hingga Rp100 miliar. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam somasi yang disampaikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi. Disebutkan, kabar tersebut telah menimbulkan keresahan serta simpang siur di tengah masyarakat.

Pemkab juga menegaskan bahwa klarifikasi resmi mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 telah dipublikasikan melalui akun media sosial resminya pada 3 September 2025. Langkah itu diambil agar masyarakat memperoleh gambaran yang benar terkait penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, Pemkab mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kerukunan, khususnya di tengah situasi yang rawan dipengaruhi isu-isu menyesatkan. Media massa pun diharapkan tetap berpegang pada prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.

Menanggapi somasi tersebut, redaksi Media Surya bersikap kooperatif dengan menarik (take down) pemberitaan dimaksud dari portal resmi. Redaksi juga menyatakan siap memuat Hak Jawab maupun Hak Koreksi dari Pemkab Deli Serdang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Media Surya menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab Deli Serdang, khususnya kepada Bupati dr. Asriludin Tambunan, atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberitaan tersebut. Ke depan, redaksi berkomitmen lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi agar sesuai dengan kaidah jurnalistik yang akurat dan faktual.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terpengaruh isu yang keliru, serta bersama-sama menjaga suasana kondusif di Kabupaten Deli Serdang.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *