BATAM –MediaSurya.id
Pembukaan lahan untuk di jadikan Kavling telah terjadi kembali di lahan yang dahulunya menjadi Tempat terjadinya Tindak Pidana kembali terjadi di Kecamatan Nongsa! Sebuah jalan tanah baru tampak membelah kawasan perbukitan di Kampung Mergong Batu Besar Nongsa. pada Senin (09/02/2026), dengan alat berat yang meratakan perbukitan hingga menembus lereng bukit.
Vegetasi alami yang tadinya rimbun kini hilang, digantikan material tanah merah yang berserakan. Tak hanya itu – kawasan yang diklaim warga sebagai hutan lindung ini kini menjadi sorotan karena tidak ada satupun papan informasi proyek atau bukti izin resmi!
“Dulu masih hutan yang hijau, sekarang sudah dibuka jadi jalan. Kami takut nanti musim hujan datang, malah terjadi longsor atau banjir lumpur ke rumah kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, penuh kekhawatiran.
Mendengar hal ini, Advokat Rahmad Sukri Hasibuan, S.H, M.H., yang memiliki keahlian dalam bidang hukum lingkungan dan agraria, memberikan tanggapan penting. “Jika kawasan tersebut memang termasuk hutan lindung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembukaan lahan tanpa izin yang sah jelas merupakan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, dan mengatur siklus air. “Selain dampak lingkungan yang serius, pihak yang melakukan pembukaan tanpa izin juga bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.
Advokat RSH juga mengimbau warga untuk dapat mengumpulkan bukti-bukti awal seperti foto, video, dan kesaksian saksi mata untuk mendukung proses penanganan jika ternyata ada pelanggaran. “Pemerintah juga harus segera melakukan verifikasi status kawasan dan mengecek kelengkapan izin. Transparansi informasi sangat penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian dan khawatir akan bahaya,” tegasnya.
Kondisi kontur tanah di lokasi tergolong labil karena berada di area lereng. Jika tidak ada perencanaan tata kelola lingkungan yang jelas, risiko erosi dan sedimentasi ke permukiman di bawahnya semakin besar!
Pada saat media ini ke lokasi menemui operator beko menyebutkan yang menyuruhnya bekerja adalah saudara DS yg tinggal di Batam Center untuk membuat Kavling Siap Bangun ujar operator beko tersebut. Awak media tengah mengejar konfirmasi ke nama yg disebutkan serta ke kelurahan, kecamatan, dan dinas kehutanan dan lingkungan hidup Kota Batam.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan – cek lapangan, pastikan status kawasan, dan periksa kelengkapan izin sebelum kerusakan lingkungan semakin parah!
( Bersama tim awak Media)
