Medan, mediasurya.id – Pedagang Pasar Sambar kini bisa bernafas lega karena pihak Pengadilan Negeri melakukan penundaan pengosongan lokasi yang seharusnya dilakukan pada 4 Pebruari 2026.
Informasi yang dikumpulkan, pihak penggugat telah memenangkan perkara kepemilikan lokasi mulai dari Pengadilan Negeri, pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung tahap kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan para tergugat, disebutkan PUD Pasar Medan, Pemko Medan dan pedagang pasar Sambas.
Karena sudah inkrahnya putusan itu, pengadilan negeri Medan bersama pihak Kepolisian akan melakukan eksekusi minta pedagang untuk mengosongkan lokasi Pasar Sambas Medan yang ditempati 355 pedagang.
Karena ingin melindungi dan berpihak kepada pedagang Pasar Sambas , PUD Pasar melakukan inisiatif melakukan sosialisasi kepada pedagang.
Sebelumnya, pihak Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsi) juga sudah mengajukan permohonan untuk penundaan eksekusi dan memberikan kesempatan kepada pedagang Pasar Sambas berjualan sampai selesai perayaan Imlek dan Lebaran.
Penundaan
Plt Kabag Hukum/Humas PUD Pasar Medan Assoc. prof.Dr. Novi JR. Zularnain, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Kantor PUD Pasar Medan Lantai III Pasar Petisah, Selasa (4/2/2026), membenarkan penundaan eksekusi dan pengosongan Pasar Sambas oleh Pengadilan Negeri Medan.
PUD Pasar Medan, jelas Novi lagi, tetap bersama dan melindungi pedagang agar bisa bertahan berjualan sampai waktu yang telah ditentukan.
Kita juga merasakan, jika para pedagang pindah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi saat menjelang perayaan Imlek dan Tahun Baru diperkirakan omzet pedagang mengalami peningkatan.
Demi kemanusiaan , kami telah membantu pedagang dan melakukan berbagai upaya untuk penundaan eksekusi pengosongan lokasi oleh Pengadilan ini. Hal ini juga telah disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, imbuh Novi mengakhiri. (Red/Tim,EW)
