Medan,mediasurya.id – Penutupan dengan pagar besi antara pasar Akik dan pasar Sukaramai basement menjadi keluhan para pedagang basement sukaramai yang berdampak penghasilan para pedagang drastis turun.

 

Pasar tersebut terletak di Jl. AR Hakim, kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, lokasi jualan berada di dibawah tangga di sisi barat pasar milik pemerintah, pada Sabtu.(21/6/26)

 

Pagar besi dibuat setinggi sekitar dua meter oleh Pihak Pengelola Pasar Akik milik swasta membuat para pedagang pasar Sukaramai mengeluh.

 

Ketua Pedagang Pasar Sukaramai (P4B) Kamaluddin Tanjung, mengatakan sangat prihatin atas Berdirinya pagar besi yang merupakan akses jalan dan seharusnya direkomendasikan bukan malah dipersulit dan ditekan oleh PD Pasar, sementara terbangunnya pasar Sukaramai ini adalah swadaya dari para pedagang.

 

“Setau saya setelah berdiri pasar akik, ada perjanjian bahwa dibuka pintu masuk dari basement, ternyata malahan sekarang pintu itu ditutup oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan menutup pintu tersebut”, kata ketua Kamaluddin.

 

Salah seorang pedagang pasar Sukaramai basement Muliadi mengatakan merasa keberatan karena dibuatnya pagar besi tersebut dan berharap agar dibuka kembali pagar tersebut karena merupakan jalan lintas pedagang dan konsumen.

 

Kemudian Hesti Siahaan salah satu pedagang ikan pasar basement Sukaramai juga sangat keberatan karena jualan banyak yang tidak laku akibat pagar besi tertutup sangat berdampak besar,” sampai modal pun tergerus habis karena jualan tidak laku dan sepi pengunjung.”

 

“Kami meminta dari pihak PD Pasar dan Pasar Akik dan kepada Bapak Pemko Medan, Anggota Dewan agar mohon pintu besi tersebut bisa dibuka, tolong agar kami dilindungi sama yang berkepentingan,dan agar diatas makan, dibawah juga makan”, tegas Hesti.

 

Lebih lanjut, salah seorang pengurus pedagang yang juga selaku praktisi Hukum para pedagang pasar saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan,kalau masalah seperti ini baiknya tidak menjadi besar dan segera diselesaikan.

 

“sebenarnya ini kasus remeh temeh nya ini, tapi ini bisa besar bila dibesar-besarkan terkait pasar Sukaramai dan pasar akik, terkait pemagaran tersebut adalah merupakan hak dan kewajiban para pedagang mengetahui, dalam hal ini juga pedagang membayar biaya sewa tempat yang disediakan oleh Pemerintah”, ungkapnya.

 

“Seharusnya pagar tersebut dibuka karena bisa berpengaruh besar terhadap Pendapatan PAD untuk Pemko Medan, dan kalo ini ditutup mana keadilan negara??, artinya juga PAD bisa berkurang dengan tutupnya akses pasar akik ke basement”, tegasnya lagi.

 

Para pedagang berharap agar Wali Kota Medan Rico Waas, Plt.Dirut PD Pasar Sukaramai Imam Abdul Hadi dan stakeholder terkait agar turun untuk dapat menyelesaikan masalah ini karena sudah sangat meresahkan para pedagang basement Sukaramai Medan.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *