Deli Serdang, MEDIASURYA – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Ibu Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn., bersama jajaran melaksanakan koordinasi terkait penyelesaian residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke empat desa di Kecamatan Sunggal, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan koordinasi tersebut diawali di Desa Tanjung Gusta, kemudian dilanjutkan ke Desa Paya Geli, Desa Medan Krio, dan ditutup di Desa Sei Mencirim. Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sertipikat tanah masyarakat yang masih berstatus residu PTSL.

Dalam setiap pertemuan, rombongan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang disambut langsung oleh para Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat. Para perangkat desa menyatakan komitmennya untuk bekerja sama secara aktif dan proaktif, khususnya dalam membantu proses penyerahan sertipikat kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Ibu Inneke Tania Arsyad, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa merupakan kunci dalam percepatan penyelesaian residu PTSL. Sinergi yang baik diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif di lapangan.

Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berharap proses penyelesaian residu PTSL dapat disegerakan secara efektif dan efisien, sehingga manfaat program PTSL benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *