Karo,mediasurya.id – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua pelajar di wilayah hukum Polsek Kutabuluh akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat(27/2), sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Lau Kepeng, Desa Jinabun, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kutabuluh pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Kutabuluh Poltak Hamonangan, SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan korban seorang pelajar berinisial BPA(16) dan pelaku berinisial FA(17) yang juga masih berstatus pelajar.

“Perkara ini sempat dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengarah pada pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP yang baru,” ujar Kapolsek.

Dari keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban pulang dari ladang setelah membantu orang tuanya. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diberhentikan oleh pelaku. Setelah terjadi percakapan singkat, pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian wajah, tepatnya di mata sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata dan sempat merasakan pusing. Korban kemudian menjalani pengobatan di Puskesmas Kutabuluh sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Kutabuluh melakukan pendekatan mediasi dengan melibatkan kedua belah pihak, orang tua masing masing, serta pemerintah desa. Langkah ini dilakukan karena korban dan pelaku masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Kapolsek menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Pelaku telah meminta maaf dan korban telah memaafkan. Selanjutnya dibuat surat perdamaian, surat pernyataan serta pencabutan laporan pengaduan,” jelas AKP Poltak Hamonangan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses perkara dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek berharap penyelesaian secara restorative justice ini dapat memberikan pembelajaran bagi para pihak yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya serta tetap menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.

Raimon Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *