DELI SERDANG, MEDIASURYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menggelar sosialisasi pembuatan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Aula Kantor Camat Percut Sei Tuan (Gedung Kantor Lama) pada Minggu (10/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah Tahun 2025 yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Deli Serdang dihadiri Shafwan Ismail untuk memberikan penjelasan teknis terkait prosedur sertipikasi. “Dengan sertipikat, tanah wakaf dan rumah ibadah akan memiliki kepastian hukum. Ini penting agar keberadaannya aman dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujarnya di hadapan para peserta.

Sosialisasi dihadiri Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, Ketua Forum Silaturahmi Lintas (FOSIL) Pusat Prof. Abdullah Jamil, Direktur sekaligus Penasehat FOSIL Pusat Prof. Didik, Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal FOSIL Pusat, Ketua FOSIL Kecamatan Percut Sei Tuan, serta para Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dari berbagai desa dan kelurahan.

Sesuai undangan resmi, setiap desa dan kelurahan diminta menghadirkan lima Ketua BKM yang masjidnya belum memiliki sertipikat. Peserta mendapatkan panduan praktis mulai dari pengumpulan dokumen, proses pengukuran, hingga penerbitan sertipikat oleh BPN.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mendukung legalisasi aset wakaf dan rumah ibadah, sekaligus memastikan perlindungan hukum yang kuat bagi aset keagamaan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *