Deli Serdang, Mediasurya — Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tetap membuka Pelayanan Pertanahan Terbatas selama masa libur.

Pelayanan yang dibuka difokuskan pada Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administratif pertanahan selama periode libur akhir tahun.

Dengan tetap beroperasinya pelayanan terbatas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, teratur, dan profesional bagi masyarakat. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *