Medan, mediasurya – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmen penuh untuk melindungi hak-hak buruh dan karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Kadis Naker Sumut) Ir. Yuliani Siregar, M.AP, bersama jajaran Disnaker Sumut, menyatakan sepakat berkolaborasi dengan DPP TKN Kompas Nusantara untuk membantu para pekerja yang haknya dirampas atau diabaikan oleh perusahaan.
Kesepakatan ini menjadi jawaban atas keluhan para buruh yang selama ini bingung harus mengadu ke mana saat mengalami penindasan di tempat kerja. Mulai dari upah tidak dibayar, pesangon tidak diberikan, PHK sepihak, hingga perlakuan tidak manusiawi—semua persoalan kini disiapkan untuk ditangani melalui sinergi Disnaker Sumut dan TKN Kompas Nusantara.
Kadis Naker Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan ketidakadilan terhadap para pekerja yang menjadi penopang ekonomi daerah. “Kami bersama TKN Kompas Nusantara siap mendampingi buruh dan karyawan yang dirugikan. Hak pekerja dijamin undang-undang dan semua perusahaan wajib mematuhinya,” tegasnya.
Selain itu, laporan-laporan masyarakat mengenai praktik penahanan ijazah asli oleh sejumlah perusahaan juga mendapat perhatian serius. Kadis Naker Sumut menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh aturan ketenagakerjaan. Menahan ijazah asli karyawan adalah bentuk pembatasan hak bekerja dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perdata maupun pidana. “Tidak ada alasan bagi perusahaan menahan ijazah. Itu melanggar hukum, melanggar etika, dan merusak masa depan pekerja. Kami minta perusahaan yang masih melakukan praktik itu segera berhenti,” kata Kadis Naker Sumut dengan tegas.
Informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan adanya sebuah perusahaan yang kerap menahan ijazah asli para karyawan. Bahkan setelah karyawan berhenti bekerja, ijazah tersebut tidak juga dikembalikan. Praktik seperti ini jelas tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Bagaimana karyawan bisa melamar pekerjaan lain jika dokumen pendidikannya ditahan? Ini bukan hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga menghambat masa depan pekerja dan keluarganya.
TKN Kompas Nusantara melalui jajaran pengurusnya juga menyatakan siap menjadi jembatan bagi pekerja yang mengalami kesulitan memperoleh akses perlindungan hukum. Pendampingan, konsultasi, dan advokasi disediakan agar hak-hak buruh bisa ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku.
Bagi buruh atau karyawan yang mengalami pelanggaran hak, termasuk penahanan ijazah, TKN Kompas Nusantara menghimbau agar tidak ragu untuk melaporkan.
Masyarakat pekerja dapat langsung datang ke:
Kantor DPP TKN Kompas Nusantara
Jalan HM Yamin No. 202, Depan RS Dr. Pirngadi Medan.
Di kantor tersebut, para pekerja akan mendapat pendampingan lengkap mulai dari konsultasi hingga proses advokasi hukum.
Sinergi antara Disnaker Sumut dan TKN Kompas Nusantara diharapkan menjadi benteng bagi buruh dan karyawan yang selama ini diam dalam tekanan perusahaan. Dengan hadirnya kekuatan pemerintah dan lembaga sosial, tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang.
Langkah ini bukan hanya perjuangan hak buruh—tetapi juga pesan moral bahwa keadilan harus ditegakkan untuk siapa pun, terutama mereka yang bekerja keras dari pagi hingga malam demi menghidupi keluarganya. Pekerja kuat, negara kuat.(Red/Tim)
