Medan,mediasurya.id – Koperasi Merah Putih telah resmi diluncurkan sesuai dengan Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 70 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai komitmen Pemerintah dalam memperkuat ekonomi pedesaan dan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dengan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.

Adapun modal pembentukan koperasi ini adalah bersumber dari APBN, Dana desa dan kredit dari Bank Himbara yang menurut Pemerintah akan dikucurkan lebih kurang 3 miliar untuk tahap awal.

Berhubung ada kaitannya dengan perbankan aspek kehati hatian dalam pengelolaan Dana ini harus di analisa secara matang.

Adapun faktor faktor kelayakan dalam pengucuran kredit seperti Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition dan faktor lain seperti Purpose, Personality dan Payment. Untuk ini tugas dari Penanggungjawab pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih ini harus benar benar dipahami.

Keberhasilan Koperasi ini sangat dipengaruhi oleh kegiatan bisnis yang akan dijalankan dan penggunaan Modal usaha dengan benar pula.

Dan menurut Jhon Tulus Sitompul sebagai Pemerhati Ekonomi dan Perbankan dibutuhkan Konsultan Bisnis demi keberhasilan unit bisnis yang akan dijalankan, karena fokus Koperasi ini adalah untuk memperoleh keuntungan demi kesejahteraan masyarakat terutama anggota Koperasi Merah Putih.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *