KEPRI,BATAM- Media Surya idPeredaran rokok ilegal merek OFO kini menjadi sorotan panas di Kepulauan Riau. Sepanjang jalan Batu Besar menuju Polda Kepri, rokok tanpa cukai ini dijual bebas di warung-warung pinggir jalan, seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) seolah “tak berani” menindak tegas peredaran barang haram ini?

Beredar Bebas Tanpa Halangan

Di sepanjang rute yang menjadi jalur strategis ini, rokok OFO dengan kemasan yang mencolok mudah ditemukan. Harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi membuatnya cepat diserap pasar, terutama oleh kalangan berpenghasilan rendah. Namun, di balik popularitasnya, rokok ini menyimpan bahaya besar karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat, serta tidak membayar cukai yang seharusnya menjadi pendapatan negara.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan “Perlindungan”

Tokoh masyarakat dan LSM di Kepri angkat bicara, menuduh bahwa peredaran bebas rokok ilegal ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya “sokongan” dari oknum tertentu. Ada dugaan adanya praktik “setoran” atau perlindungan yang membuat jaringan distribusi rokok ilegal berjalan lancar. “Jika tidak ada yang melindungi, mustahil rokok ilegal bisa beredar begitu bebas di jalan yang ramai seperti ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, penindakan yang selama ini dilakukan seringkali hanya menyentuh pedagang kecil. Pemilik pabrik, distributor, dan agen yang menjadi ujung tombak peredaran rokok ilegal seringkali tidak tersentuh hukum. Hal ini membuat peredaran rokok ilegal terus berulang, seolah-olah tidak ada solusi yang permanen.

Tantangan Geografis dan Modus Operandi Canggih

Kepri yang merupakan wilayah perbatasan dengan jalur laut terbuka dan akses dekat ke Singapura serta Malaysia menjadi tantangan tersendiri. Penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai relatif lebih mudah dilakukan di wilayah ini. Selain itu, modus operandi pelaku semakin canggih: mereka menggunakan kendaraan pribadi dan jasa ekspedisi untuk menghindari pantauan petugas, bahkan menyembunyikan rokok ilegal di dalam kemasan barang lain.

Keterbatasan Sumber Daya dan Koordinasi yang Belum Optimal

Meskipun APH dan Bea Cukai telah melakukan berbagai operasi penindakan dan berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal, namun keterbatasan jumlah petugas, peralatan, dan anggaran masih menjadi hambatan besar. Koordinasi antar instansi terkait terkadang juga belum berjalan optimal, sehingga terjadi saling lempar tanggung jawab dalam penanganan kasus rokok ilegal.

Sanksi yang Tidak Menimbulkan Efek Jera

Meskipun Undang-Undang Cukai telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal, namun dalam praktiknya, penegakan hukum terkadang tidak berjalan maksimal. Ada kasus di mana pelaku penyelundupan rokok ilegal hanya dikenakan sanksi administrasi atau dibebaskan setelah membayar denda, sehingga tidak menimbulkan efek jera yang cukup.

Upaya Penindakan Tetap Dilakukan

Perlu diketahui bahwa meskipun masih ada berbagai tantangan, APH dan Bea Cukai di Kepri terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Berbagai operasi penindakan, penyitaan, dan pemusnahan barang bukti terus dilakukan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus digalakkan agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan negara.

Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika Anda memiliki informasi lebih lanjut mengenai peredaran rokok ilegal, disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.

Apakah peredaran rokok ilegal ini akan segera berakhir, atau akan terus menjadi masalah yang tak kunjung selesai? Kita tunggu langkah nyata dari APH untuk menjawab pertanyaan besar ini. 

 

    (Bersama Tim awak Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *