‎Medan, mediasurya.id – Hasil dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak gugatan Partahi Siregar selaku penggugat perkara nomor : 110/G/2025/PTUN.JKT.

Dinyatakan ‎gugatan Partahi Siregar tidak dapat diterima sebagaimana tertulis di laman Sistem Informasi Penulisan Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Rabu(13/8/2025) .

‎PTUN Jakarta dalam amar putusan pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara meski ada upaya hukum banding selama 14 hari kedepan.

‎Selain gugatan di PTUN Jakarta tidak dapat diterima, demikian juga untuk gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, nomor perkara : 154/Pdt.G/2025/

‎Dikutip laman SIPP PN Medan, Rabu (13/8/2025), dalam amar putusan konvensi dan rekovensi menghukum penggugat/tergugat rekovensi membayar biaya perkara sebesar Rp 571.100.

‎Dimana selaku penggugat Muhammad Ansori Lubis SH MM MHum, tergugat (1) PT. BNI (Persero) KCP Aksara Kota Medan, tergugat (II) Hana Nelsri Kaban dan tergugat (III) Hotman Tulus Sianipar.

‎Disebutkan dalam putusan itu menyatakan provisi tidak dapat diterima, dan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

‎Dalam rekovensi mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian. Menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi yang tidak memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan UDA ke pihak penggugat rekonvensi/ tergugat I dan tergugat II konvesni adalah perbuatan melawan hukum.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *