DISELA SELA PENDERITAN RAKYAT SAAT PENGUSURAN YANG TIDAK LAYAK OLEH PEMERINTAH .
BATAM – MediaSurya.idSuasana tegang menyelimuti kawasan BBS, Punggur kecamatan Nongsa, Kamis (12/2/2026). Ratusan aparat gabungan terlihat berjajar sejak pagi hari, sementara alat berat perlahan mulai bergerak merobohkan bangunan rumah liar (Ruli) yang berdiri di atas lahan mengatas namakan PT Tria talang emas,
Warga sempat bertahan di sekitar rumah masing-masing, sebagian Berupaya menghalau alat berat sambil menjerit meminta kebijakan dari instansi/tim terpadu lengkap ,agar kiranya di perhatikan paling tidak pemerintah sebagai jembatan ke pihak mengatas namakan PT Tria talang emas ,namun ,dari sikap pihak Tim terpadu sudah jelas memihak terhadap Prusahan ,memprihatinkan .mengema,ibuk-ibuk menjerit jerit manusiakan lah kami ,kami bukan mencari kekayaan ,tapi menyambung hidup kami keluar dari sini ,jeritan dari ibuk ibuk yang coba menghalau alat berat/escavator ,harapan mereka untuk memohon memohon agar jeritan mereka agar di hargai saku hati paling tidak 5 juta/KK ,namun pihak prusahan yang di wakilkan Oleh Yahya , sebagian lainnya hanya bisa menyaksikan bangunan mereka diratakan. Aparat membentuk barikade pengamanan untuk mencegah gesekan selama proses penertiban berlangsung.
Penertiban dilakukan setelah upaya mediasi antara warga, pemerintah dan pihak perusahaan tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, pertemuan telah digelar di kawasan Sunbreak, Punggur, dihadiri perwakilan sebagai jembatan Mediasi ke pihak Perusahan ,Yang mewakili pihak perusahan Yahya, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Kapolsek Nongsa Eriman, serta perwakilan Polresta Barelang.Kebijakan pihak perusahan Yang di wakilkan oleh Yahya hanya memberikan berupa kompensasi sebesar 250 Ribu/nomor yang sudah di data ,sedang yang sudah di data tidak kolusip ,ada sebagian di data ada juga tidak tercatat ,karena di pada saat pendataan pihak warga yang terkait tidak ada sama sekali di lokasi .maka itu di pada saat mediasi data yang di pegang oleh tim satpol PP 75 KK ,dengan dua titik lokasi.
Namun dialog berakhir tanpa titik temu.
Pemerintah menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan sebelum tindakan di lapangan dilakukan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3 hingga surat perintah eksekusi.
Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menegaskan penertiban dilakukan sesuai aturan.
“Sekitar 400 personel gabungan kami turunkan. Semua tahapan sudah dilalui dan kegiatan ini sesuai SOP,” ujarnya di lokasi.
Selama proses berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna mengantisipasi potensi kericuhan. Hingga penertiban berjalan, situasi relatif terkendali meski diwarnai kesedihan warga yang kehilangan tempat tinggalnya.
Pemerintah Kota Batam menyebut penertiban merupakan bagian dari penataan kawasan dan penegakan aturan pemanfaatan lahan.
(Bersama Tim Awak Media)
