BATAM – Media Surya id Sebuah aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Dapur 12, tepatnya di area belakang terminal, Kota Batam, memicu sorotan dan dugaan pelanggaran. Kegiatan yang diduga kuat dilakukan oleh pihak perusahaan bernama PT Startindo ini ditengarai beroperasi tanpa dilengkapi dengan perizinan resmi yang sah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa proses pematangan lahan tersebut berlangsung cukup masif. Wilayah yang tadinya berupa tanah kosong kini telah berubah bentuk menjadi lahan datar yang luas, dengan tumpukan tanah timbunan yang menggunung di beberapa titik. Terlihat pula beberapa alat berat yang sedang beroperasi maupun diparkir di lokasi, serta beberapa orang yang terlihat sedang memantau jalannya pekerjaan.
Pihak Terkait Berinisial “W”
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga dilakukan di bawah kendali pihak pemilik lahan sekaligus pelaksana pekerjaan yang berinisial “W” yang merupakan pihak terkait dari perusahaan tersebut.
Kegiatan pembukaan dan pematangan lahan dalam skala besar seperti ini seharusnya telah memenuhi syarat administratif maupun teknis serta memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Namun, dugaan yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan ini justru berjalan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum atau izin yang memadai.
Pertanyaan Besar Menggantung
Kondisi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di mata publik. Bagaimana mungkin kegiatan pembukaan lahan dalam skala yang cukup luas dapat berlangsung dengan leluasa di kawasan yang strategis tersebut tanpa adanya izin resmi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun bantahan dari pihak manajemen PT Startindo terkait dugaan ketidakberizinan atas kegiatan yang sedang dilakukan tersebut. Begitu pula dengan instansi pemerintah terkait yang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas peristiwa ini.
Publik pun berharap agar aparat penegak hukum maupun dinas terkait segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti bahwa kegiatan tersebut memang dilakukan tanpa izin, maka diperlukan tindakan tegas dan sesuai aturan demi menegakkan hukum dan ketertiban di wilayah Kota Batam.
(****)
