MEDAN, Mediasurya — Kantor Pertanahan Kota Medan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan mesin Anjungan Sertipikat, sebuah fasilitas yang memungkinkan pemohon mencetak sertipikat tanah secara mandiri. Layanan ini merupakan bagian dari penerapan sertipikat elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Pemanfaatan mesin Anjungan Sertipikat ini telah dibuktikan langsung oleh salah satu pemohon, Ibu Tety Diana, yang berhasil mencetak sertipikatnya sendiri di Kantor Pertanahan Kota Medan. Usai menggunakan layanan tersebut, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelayanan yang dinilainya mudah, cepat, dan transparan.
Layanan pencetakan sertipikat mandiri ini tersedia bagi pemohon yang sertipikatnya telah beralih ke bentuk sertipikat elektronik. Proses pencetakan dilakukan melalui mesin anjungan yang telah disediakan di kantor, dengan pendampingan petugas apabila diperlukan, sehingga pemohon tetap merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih efisien dan modern. Melalui sistem sertipikat elektronik, data pertanahan tersimpan secara digital dalam sistem yang aman dan terintegrasi, sehingga meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan sertipikat.
Selain itu, penggunaan sertipikat elektronik memberikan berbagai manfaat seperti kemudahan akses data, percepatan proses layanan, serta peningkatan keamanan dan keakuratan data pertanahan. Layanan ini juga mendorong transparansi dan efisiensi administrasi.
Melalui kehadiran Anjungan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat, seiring terwujudnya pelayanan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
