Karo,mediasurya.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Kabanjahe bersama Pengadilan Negeri Kabanjahe adakan sosialisasi E-Court dan Gugatan Sederhana, Selasa (6/5) bertempat di Kantor BRI BO Kabanjahe, Jalan Veteran, Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe. yang dihadiri langsung Pinca BRI Kabanjahe, Marsudi.
E-Court dan Gugatan Sederhana adalah dua sistem yang digunakan dalam proses peradilan di Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Berikut beberapa informasi tentang E-Court dan Gugatan Sederhana untuk perbankan:
E-Court adalah sistem peradilan elektronik yang memungkinkan pengajuan gugatan, jawaban dan dokumen lainnya secara online. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan.
Sementara itu tentang Gugatan Sederhana adalah prosedur peradilan yang diperuntukkan bagi perkara-perkara sederhana dan nilai gugatannya relatif kecil.
Prosedur ini dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi biaya.
Mengingat pentingnya hal diatas maka BRI BO Kabanjahe bersama Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe melakukan sosialisasi kepada pekerja BRI BO Kabanjahe.
Pada kesempatan ini Pinca BRI BO Kabanjahe mengucapkan terima kasih kepada Tim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menyempatkan waktu untuk memberikan sosialisasi kepada pekerja BRI BO Kabanjahe, ujar Marsudi dengan gembira.
Pihak pekerja BRI BO Kabanjahe yang ikut sosialisasi sangat mengucap syukur atas inisiatif pihak pimpinan untuk membekali dan mengingatkan para pekerja dalam melaksanakan tugas dapat memahami dan menerapkan kedua hal ini dalam pelayanan perbankan bagi nasabah.
Erwin Sitompul