MEDAN — Proses pemilihan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 mendapat sorotan setelah muncul persoalan terkait perubahan agenda seleksi, aksi walkout sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut, serta rekam jejak politik salah satu calon terpilih.

Komisi A DPRD Sumut menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut dalam rapat pleno, Selasa (15/9/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, menghasilkan tujuh nama dengan perolehan suara 15 hingga 17 suara. Muhammad Yusron menjadi salah satu nama terpilih dengan memperoleh 15 suara.

Proses tersebut sebelumnya diwarnai aksi walkout empat anggota Komisi A. Mereka mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak sesuai dengan agenda yang sebelumnya dibahas.

Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, bersama tiga anggota lainnya disebut meninggalkan ruang rapat dan tidak mengikuti proses voting. Mereka mempertanyakan perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi proses pemilihan atau penetapan tujuh komisioner.

Pengamat Soroti Prinsip Keterbukaan
Pengamat kebijakan publik Jhon Tulus R Sitompul, S.Sos, menilai persoalan utama yang perlu dijawab dalam proses tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang terpilih, melainkan bagaimana seluruh tahapan seleksi dilaksanakan.

Menurut Jhon, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme, agenda, dasar pengambilan keputusan, hingga proses pemungutan suara yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut.

“Yang harus dikedepankan adalah transparansi proses. Publik perlu mengetahui apakah seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah setiap calon mendapatkan perlakuan serta penilaian melalui mekanisme yang sama,” demikian poin yang dapat disampaikan Jhon dalam kapasitasnya sebagai pengamat kebijakan publik.
Ia menilai keterbukaan menjadi semakin penting karena KPID merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang penyiaran dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

UU Penyiaran Mensyaratkan Uji Kelayakan Terbuka
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) huruf j juga mensyaratkan anggota KPI bersifat nonpartisan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses seleksi KPID Sumut.

Jhon menilai, apabila terdapat perubahan agenda atau mekanisme pada tahapan seleksi, pihak yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan prosedurnya.
“Perubahan agenda bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi ketika perubahan itu dipersoalkan oleh anggota dewan sendiri, maka penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rekam Jejak Politik Calon Perlu Dijelaskan
Sorotan lain muncul terkait Muhammad Yusron yang terpilih sebagai salah satu dari tujuh Komisioner KPID Sumut.

Yusron sebelumnya diberitakan memiliki keterkaitan dengan aktivitas politik dalam Pilkada Sumatera Utara 2024. Pada saat yang sama, proses pemilihan dipimpin Usman Jakfar selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut.
DPRD Sumut sendiri mencatat Usman Jakfar sebagai Ketua Komisi A. Pada April 2026, situs resmi DPRD Sumut juga menyebut Usman Jakfar sebagai pimpinan Komisi A dari Fraksi PKS dalam rapat terkait tahapan pemilihan Komisioner KPID.

Namun, keterkaitan atau kedekatan politik tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya intervensi maupun pengaturan hasil seleksi.

Menurut Jhon, yang perlu dilakukan adalah memastikan adanya mekanisme yang mampu menjaga independensi proses dan mengantisipasi potensi konflik kepentingan.

“Rekam jejak politik seseorang boleh menjadi perhatian publik, tetapi tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses pemilihannya bermasalah. Yang harus diuji adalah fakta, prosedur dan bukti yang tersedia,” katanya.

Tujuh Nama Telah Ditetapkan
Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi A DPRD Sumut, tujuh nama yang ditetapkan sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2026–2029 adalah:
Ahmad Arfah — 17 suara
Mulyadi — 17 suara
Mutiah Ulfa — 17 suara
Iswanda Situmorang — 16 suara
Muhammad Ridwan — 16 suara
Hendrik Fernandes Naipospos — 15 suara
Muhammad Yusron — 15 suara.

Hasil tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses selanjutnya.

Jhon menegaskan bahwa polemik seleksi KPID Sumut sebaiknya tidak diarahkan untuk menghakimi individu maupun menyimpulkan adanya keberpihakan politik sebelum terdapat bukti yang memadai.

Sebaliknya, menurut dia, pertanyaan mengenai keterbukaan uji kelayakan, perubahan agenda, mekanisme voting, rekam jejak calon, serta potensi konflik kepentingan merupakan bagian dari kontrol publik yang wajar dalam proses pengisian lembaga yang bersifat independen.
“Transparansi bukan hanya soal membuka hasil akhir, tetapi juga menjelaskan proses yang menghasilkan keputusan tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri apakah proses seleksi telah berjalan sesuai aturan,” kata Jhon.

Dengan demikian, perhatian publik terhadap seleksi KPID Sumut tidak semestinya berhenti pada tujuh nama yang terpilih. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan, sehingga independensi KPID sebagai lembaga pengawasan penyiaran tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *