Mediasurya, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Jalan Palace VI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (30/8/2026), dan dihadiri masyarakat setempat.

Sosialisasi Perda menjadi salah satu upaya Jusup Ginting Suka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, Jusup mengajak warga untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan telah dimiliki dan datanya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan serta akta kematian.

Menurut Jusup, administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam berbagai pelayanan masyarakat. Kelengkapan dokumen akan membantu warga ketika membutuhkan pelayanan pemerintahan maupun mengurus berbagai keperluan lainnya.

Usai Waldermar Sihombing Staf Ahli Fraksi PDI-P DPRD Medan memberikan materi soal Perfa. Jusup juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.

Hal ini membuat kegiatan Sosper berlangsung interaktif. Warga tidak hanya menerima informasi mengenai Perda, tetapi juga dapat berdialog langsung dengan wakil mereka di DPRD Kota Medan.

Jusup menilai kegiatan Sosper merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan wakil rakyat. Berbagai aspirasi yang disampaikan warga menjadi masukan bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai persoalan data desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jusup mengingatkan warga untuk memperhatikan data kependudukan dan data sosial mereka agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut penting agar program bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan.

Jusup Ginting Suka juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Sosper. Baginya, sosialisasi Perda bukan hanya kewajiban sebagai anggota DPRD, tetapi juga menjadi sarana untuk mendengar langsung kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Melalui Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini, Jusup berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan serta aktif memastikan dokumen dan data kependudukannya tetap lengkap dan sesuai.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *